Aturan Baru BGN: SPPG Wajib Sediakan Kendaraan Distribusi Mandiri

By Admin


BGN

nusakini.com, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan biaya kendaraan distribusi dari komponen anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai Rp3.000 per penerima manfaat. Kebijakan ini diumumkan secara langsung kepada publik pada hari Sabtu, 8 November 2026 di Jakarta.

Keputusan tersebut sebenarnya merupakan langkah pengembalian regulasi pada tatanan awal saat program ini pertama kali diluncurkan ke masyarakat. Menurut pihak berwenang, kendaraan distribusi adalah fasilitas pokok yang memang harus disiapkan secara mandiri oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa perubahan rumusan anggaran tersebut didasarkan pada hasil kajian mendalam di internal lembaga. "Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru," ujar Tysa.

Ia menambahkan bahwa SPPG memiliki kewajiban menyediakan armada pengantaran sejak hari pertama mereka beroperasi melayani target penerima. Hal ini disetarakan dengan kewajiban pengadaan infrastruktur penunjang lain seperti gedung pusat layanan, alat masak, dan perlengkapan makan.

Sebelumnya, biaya sewa kendaraan memang sempat dimasukkan ke dalam pagu operasional melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025. Namun, aturan tersebut kini dianulir agar dana operasional harian senilai tiga ribu rupiah tidak tergerus oleh ongkos transportasi.

Regulasi mengenai kewajiban penyediaan fasilitas oleh SPPG sebelumnya juga sudah tertuang tegas dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan serupa turut ditegaskan kembali melalui peraturan bernomor 1 Tahun 2025 sebelum akhirnya sempat mengalami perubahan.

Saat ini BGN memastikan seluruh sarana pengantaran murni menjadi tanggung jawab operasional SPPG di masing-masing wilayah. Kebijakan ini dinilai akan memperlancar proses distribusi logistik kepada para penerima manfaat tanpa mengorbankan kualitas porsi makanan.

Tysa kembali meyakinkan publik bahwa perbaikan tata kelola tata program andalan pemerintah ini tetap menjadi prioritas utama instansinya. "Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," katanya mengakhiri penjelasan. (*)